Lebih lanjut, dirinya menyampaikan penerapan cukai MBDK dinilai kurang efektif untuk menurunkan obesitas, mengingat beberapa negara sudah menerapkan regulasi ini. Seperti halnya Meksiko yang sudah menerapkan sugar tax pada tahun 2014 namun proporsi masyarakat yang menderita obesitas terus meningkat sejak tahun 2017.
Dalam paparannya Putu menyampaikan usulan pengenaan cukai MBDK seperti yang disampaikan Kementerian Keuangan berdasarkan kandungan pemanis dengan sistem tarif spesifik. Cukai tersebut berlaku untuk minuman manis kemasan yang mengandung gula lebih dari 6 gram/100 mililiter, serta MBDK yang mengandung bahan tambahan pangan (BTP) pemanis dalam kadar berapapun.
Baca juga: Bersihkan paru-paru secara mandiri, ini langkah yang dapat dilakukan
Meski demikian, menurut dia Kemenperin sudah mengikuti aturan standar nasional Indonesia (SNI) yang disusun berdasarkan keterpenuhan gizi dari ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan.
"Jadi SNI ini mensyaratkan kandungan gizi dan apa yang sebaiknya disyaratkan dalam peraturan pangan tersebut," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin: Cukai minuman berpemanis berdampak kurang baik pada IKM