Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan penerapan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai berdampak tak baik pada industri kecil menengah (IKM) dalam negeri, karena bisa menaikkan harga produk, serta mengurangi pendapatan pedagang kecil.
"Kami juga sudah melakukan sedikit analisis, untuk elastisitas harga kalau kita menaikkan atau mengenakan cukai kepada minuman berpemanis dalam kemasan. Jadi dampak ke industrinya, terutama ke UMKM dan industri kecil menengah (IKM), ini cukup berdampak," kata Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.
Baca juga: Jangan tunda periksa mata agar tak sampai buta
Analisa harga yang dilakukan pihaknya menyatakan jika cukai diterapkan sebesar Rp1.771/liter, maka potensi kenaikan harga produk mencapai 6-15 persen. Menurut dia 60-70 persen penjualan produk minuman dilakukan melalui saluran pasar tradisional, seperti pedagang kecil dan warung.
"Sementara dampak untuk industri besar, ini akan bisa dengan cepat melakukan adaptasi," kata dia.
Kemenperin sebut cukai minuman berpemanis berdampak kurang baik pada IKM, berikut alasanya
Senin, 1 Juli 2024 18:32 WIB 703