Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menyusun peta potensi kerawanan, terutama potensi kerawanan pada masa pemutakhiran data pemilih yang sedang berlangsung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Madina Bambang Saswanda di Panyabungan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim peta potensi kerawanan tersebut ke KPU Kabupaten Madina dalam bentuk surat imbauan dengan penjabaran kerawanan yang berpotensi terjadi.
"Kami telah mengirimkan surat imbauan ke KPU, imbauan tersebut memuat 24 poin," katanya.
Poin-poin kerawanan itu, antara lain, prinsip pemutakhiran data pemilih yang seharusnya secara door to door, tetapi pantarlih tidak melakukannya.
Selain itu, adanya perbedaan petugas pantarlih yang mencoklit dengan nama yang di-SK-kan.
Dinamika lainnya, menurut Bambang, adalah tantangan sosialisasi kepada masyarakat untuk memahami prosedur pencoklitan.
"Kami berharap KPU memperhatikan hasil pemetaan kerawanan tersebut sehingga proses coklit benar-benar menghasilkan data yang akurat, komprehensif, dan dapat dipertangungjawabkan," katanya.
Bawaslu Kabupaten Madina juga sudah mendirikan 24 titik Posko Kawal Hak Pilih sebagai upaya pengawasan pemutakhiran data pemilih pemilihan kepala daerah 2024.
Dengan adanya posko tersebut, dia berharap mampu menjangkau persoalan yang ada di desa dan kelurahan terkait dengan dinamika pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, posko tersebut juga sebagai pusat masyarakat mencari informasi dan melaporkan permasalahan pemutakhiran data pemilih yang mereka hadapi.
"Ini amanat instruksi Bawaslu RI No. 6235.1 Tahun 2024, selain mendirikan posko, kami juga harus melakukan pengawasan melekat, patroli pengawasan, dan pemetaan kerawanan masa pemutakhiran data pemilih," katanya.