"Jadi, klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful.
Dalam laporan, mantan Bupati Lombok Tengah tersebut diduga telah menikah lagi dengan perempuan bernama Nurlaili pada tanggal 18 Juni 2024 di salah satu penginapan wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Saiful menegaskan bahwa pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya. Bahkan, kliennya mendapat kabar pernikahan itu dari kerabat dekatnya pada tanggal 24 Juni 2024.
Dalam laporan pengaduan, Saiful menegaskan bahwa pihaknya turut mencantumkan sejumlah alat bukti berupa akta pernikahan kliennya dengan terlapor serta adanya keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor dengan Nurlaili.
"Bukti ini sudah kami lampirkan dalam aduan. Semoga bisa segera ditindaklanjuti kepolisian," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks bupati dilaporkan istri ke polisi terkait nikah lagi tanpa izin