Selain itu, kata dia, Polri berperan secara aktif dalam langkah koordinasi, komunikasi dan kolaborasi, baik pencegahan maupun pemberantasan judi daring di bawah koordinator Menko Polhukam.
“Perlu diketahui dan ditegaskan kembali Pak Kapolri sebagai ketua harian penegakan hukum dan sebagai wakilnya adalah Pak Kabareskrim dan ada anggota di bidang pencegahan Pak Irwasum Polri dan Kadiv Propam,” ujarnya.
Trunoyudo menekankan bahwa Polri tegas dan konsisten menerapkan sanksi terkait anggota Polri yang terlibat judi daring, diproses secara etik ataupun tindak pidana.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” katanya.
Upaya penindakan judi daring, kata dia, Polri melakukan upaya penegakan hukum sejak 2023 sampai dengan April 2024.
Sepanjang 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka yang ditangkap 1.987 orang. Sedangkan tahun 2024 sampai dengan April terdapat 792 kasus dengan 1.158 tersangka. Jumlah total tersangka dari 2023-2024 sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 tersangka.
“Kami sampaikan bahwa Polri tetap komitmen dengan adanya satgas tentu apa yang dibentuk dalam keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan baik itu pencegahan maupun penegakan hukum,” kata Trunoyudo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri berkomitmen berantas judi daring