Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran menangkap sebanyak 13 pelaku terduga judi online di wilayah ini selama sepekan, terhitung dari 11-18 November 2024.
"Para pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, agen, hingga bandar. Penangkapan ini mencakup rentang usia yang beragam, dengan mayoritas adalah pria," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi mengatakan berbagai jenis perjudian online yang terungkap dalam operasi tersebut yakni termasuk togel atau toto gelap, slot daring, dan judi bola daring.
Menurut dia, Polda Sumut untuk menekan semua jenis perjudian yang merugikan masyarakat terutama dengan tingkat perekonomian yang kecil.
"Kami menyita sejumlah perangkat digital akses akun, catatan keuangan dan lainnya yang menjadi bukti penting dalam proses penyidikan lebih lanjut," tutur Hadi.
Mantan Kepala Polres Biak Numfor, Papua ini mengatakan ini juga merupakan bagian dari program ASTA CITA yang dijalankan untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari segala bentuk kejahatan, termasuk judi daring tersebut.
"Kami akan terus intesifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring di wilayah Sumut," ucap Hadi.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas perjudian daring tersebut karena ini merugikan masyarakat dan membawa hukum.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kegiatan perjudian daring yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi. Kita harus bersama-sama menjaga agar ruang digital tetap aman dan bersih dari aktivitas ilegal," ucap Hadi.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak main-main dalam memerangi tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya di dunia maya.