Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara menangkap pria berinisial B, M, S dan HF yang diduga merupakan sindikat pencurian dump truck atau truk jungkit antarprovinsi.
"Hasil interogasi, pelaku sudah melakukan tindakan itu tiga kali. Dua kali di Kecamatan Torgamba dan Desa Aek Nabara di Labuhanbatu Selatan," ujar Kepala Satuan Reskrim AKP Gurbachov saat dihubungi dari Medan, Senin.
Gurbachov melanjutkan M merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, B dan R warga Provinsi Riau dan HF warga Sumatera Barat yang memiliki peran berbeda-beda.
"Mereka mengambil barang bukti itu ke Sumatera Utara dibawa ke Riau lalu dijual ke Sumatera Barat yang sebagai penadah HF," kata dia.
Kasat Reskrim menyebut kronologi kejadian pihaknya menerima laporan adanya kehilangan dump truk yang dimiliki Bak Juang Ginting dan juga Suparna Lubis pada (4/6).
Kemudian dari laporan itu, singkatnya petugas melakukan penangkapan terhadap B di Torgamba dan M di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dari hasil pengembangan keesokannya personel menangkap S di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dan menangkap HF sebagai penadah di Kabupaten Sijunjung , Sumatera Barat.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya dua dump truk, STNK, satu unit sepeda motor, kunci palsu.
Gurbachov menambahkan terhadap keempat tersangka itu dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau Pasal 40 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga dan menyimpan barang berharga serta tidak meninggalkan kunci di kendaraan karena memberikan kesempatan kepada pelaku," tuturnya.