Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima aspirasi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat dan Petani di Sumatera Utara yang menyampaikan permasalahan agraria dan konflik tanah saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Senin.
"Kami menampung aspirasi yang mereka (Red-masa aksi) sampaikan hari ini. Provinsi Sumatera Utara ingin menyelesaikan permasalannya, apa pun persoalan terkait konflik tanah," ujar Staf Biro Umum Pemprov Sumut Ngadamin usai menerima masa aksi, di Medan, Senin.
Pada kesempatan itu, ratusan massa aksi yang tergabung dalam puluhan elemen masyarakat menyampaikan sembilan tuntutan terkait permasalahan agraria dan konflik tanah di Sumatera Utara.
Dalam hal itu, Ngadamin menjelaskan pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu tuntutan massa aksi kepada Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin agar melakukan kaji-kajian sehingga dapat menghasilkan penyelesaian yang komprehensif.
"Kami berharap cepat selesai, cuman-kan ada beberapa hambatan yang harus kita hadapi, terutama, selain kebijakan ada aturan-aturan yang akan kita lalui agar bisa menghasilkan sebuah penyelesaian yang komprehensif," kata dia.
Selain itu, dalam menyelesaikan persoalan tersebut, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait. Untuk itu, dia meminta kepada massa aksi untuk bersabar menunggu pembahasan tersebut.
Ia mengatakan pihak berjanji untuk menyelesaikan permasalahan agraria dan konflik tanah seperti yang disampaikan oleh aliansi Masyarakat Adat dan Petani di Sumatera Utara tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, iya la nanti akan kita bicarakan dulu, kita sampaikan kepada pimpinan supaya di lapangan semua tenang dulu," sebut dia.
"Pasti kita selesaikan. Setiap lini akan bekerja, kita akan bahas persoalan yang terjadi, supaya bisa teratur kebijakannya," tambahnya.
Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Adat dan Petani di Sumatera Utara saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur menyampaikan aspirasi diantaranya mendesak Pemprov Sumut melaksanakan keputusan pemerintah no 592.17321- 70/2/83 Perihal penyelesaian redistribusi Tanah obyek landreform yang telah dikeluarkan dari areal hak guna usaha PTP-IX seluas 7.475,1180 hektare di Deli Serdang dan 2,609,8820 hektare di kabupaten Langkat untuk para petani.
Lalu, meminta pemerintah membuat Keputusan Presiden untuk melindungi tanah milik masyarakat adat dan petani dan meminta pemerintah untuk segera memberikan sertifikat tanah kepada petani.
Sementara itu, Pimpinan Aksi Muhammad Darul Yusuf berharap Pemprov Sumut untuk segera menyelesaikan permasalahan agraria dan konflik tanah di wilayah ini.
"Masyarakat Adat dan Petani di Sumatera Utara, memiliki dan menguasai tanah dari Labuhan Batu hingga Hamparan Perak, sudah menempati lahan sekitar 60 tahun. Kini, terancam tergusur dan dirampas tanahnya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Sumut terima aspirasi Aliansi Masyarakat Adat- Petani