Sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka, yakni mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay pada Rabu (27/3), dan mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara pada Selasa (2/4).
Atas perbuatan ketiga tersangka itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp8,05 miliar lebih.
Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut secara bersama-sama memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No.20/2021 tentang Perubahan atau Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," kata Ali Rizza.