Medan (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatra Utara segera melimpahkan tahap 2 kasus dugaan korupsi sebesar Rp8,05 miliar eks Dirut RSUP H Adam Malik Medan dr Bambang Prabowo.
"Dalam waktu dekat ini, tim penyidik Kejari Medan melakukan pelimpahan tahap dua kepada penuntut umum," ucap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, di Medan, Kamis.
Pelimpahan tahap dua, lanjut dia, merupakan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Rizza juga menyebutkan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti dilakukan, maka tim JPU Pidsus Kejari Medan akan mempersiapkan surat dakwaan.
Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan dr Bambang Prabowo sebagai tersangka ketiga dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik tahun anggaran 2018 pada Selasa (23/4).