"Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan, bermaksud menghasut, menggerakkan orang dimuka umum untuk melakukan tindak pidana," kata Hasto.
Pengacara Hasto, Patra M Zen menambahkan, Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Patra menjelaskan kliennya tidak diperiksa pada hari ini, namun diklarifikasi dan juga sebenarnya Hasto tidak wajib hadir dalam undangan klarifikasi ini.
"Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, penyidik mempersilahkan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selesai diperiksa, Hasto: Ini bagian pendidikan politik