Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan pemeriksaan dirinya oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari pendidikan politik.
Hasto diperiksa selama 2,5 jam. Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Hasto juga menjelaskan undangan pemanggilan dirinya tersebut untuk memberikan keterangan terkait pernyataan yang dimuat di televisi nasional.
Baca juga: Sekjen PDIP akan penuhi panggilan Polda Metro Jaya, ada apa?
"Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," katanya.
Hasto juga menambahkan telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah," katanya.
Tapi prinsipnya, dia menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah disampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial.
Hasto diperiksa selama 2,5 jam. Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Hasto juga menjelaskan undangan pemanggilan dirinya tersebut untuk memberikan keterangan terkait pernyataan yang dimuat di televisi nasional.
Baca juga: Sekjen PDIP akan penuhi panggilan Polda Metro Jaya, ada apa?
"Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," katanya.
Hasto juga menambahkan telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah," katanya.
Tapi prinsipnya, dia menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah disampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial.