Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 jo Pasal 554 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu hanya sampai pada pemeriksaan pengadilan tinggi. Perkara ini sudah inkracht van gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Muttaqin.
Pihaknya juga segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan, setelah menerima salinan resmi petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk kasus ini, kami menyampaikan bahwa ini menjadi pembelajaran buat kita khususnya penyelenggara pemilu. Tidak mempermainkan suara sah masyarakat yang menentukan pilihannya di pileg," ujar dia.
Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa itu suatu kejahatan demokrasi yang menjadi preseden buruk bagi demokrasi ke depan apabila terus dibiarkan.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam Pilkada 2024 yang berlangsung dalam waktu dekat ini," tutur Muttaqin.
Vonis terdakwa penggelembungan suara pileg diperberat, ini tanggapan Kajari Medan
Senin, 3 Juni 2024 19:57 WIB 1312