Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengapresiasi vonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan terhadap tiga terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu legislatif (Pileg) 2024 diperberat.
"Kami belum menerima salinan putusan itu. Namun hukuman delapan bulan penjara yang diberikan kepada tiga terdakwa, yakni Muhammad Rachwi Ritonga, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud, kita apresiasi," kata Muttaqin, di Medan, Senin.
Menurutnya, vonis tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Apalagi perkara tersebut sudah diputus, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan baik penuntut umum maupun ketiga terdakwa.
Baca juga: PN Padangsidimpuan vonis seumur hidup terdakwa 3 kg sabu-sabu
Pengadilan Tinggi Medan memperberat vonis tiga terdakwa kasus penggelembungan suara Pileg 2024 menjadi delapan bulan penjara di laman putusan Mahkamah Agung, Senin (3/6).
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara bagi ketiga terdakwa, yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, di PN Medan, Selasa (21/5).
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Vonis terdakwa penggelembungan suara pileg diperberat, ini tanggapan Kajari Medan
Senin, 3 Juni 2024 19:57 WIB 1312