Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Seluma masih melakukan pengembangan kasus perubahan dokumen hasil rekapitulasi perhitungan suara terhadap caleg DPR RI dari Partai Gerindra yang dilakukan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Kabupaten Seluma.
Dari hasil pengembangan diketahui salah seorang diduga berinisial SN merupakan pemberi uang Rp55 juta kepada ketiga PPK yang saat ini telah berstatus tersangka.
Aparat kepolisian masih melacak keberadaan SN, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Seorang berinisial SN yang masih kita kejar dan nelum dapat kami sampaikan SN ini siapa. Apakah tim sukses caleg atau keluarga caleg, " kata Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Rizka Fadhila, di Seluma.
Berdasarkan pemeriksaan kata dia, dua orang PPK lainnya yaitu Jumadi dan Amrianto dinyatakan tidak terlibat. Mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Sementara itu, salah seorang PPK Ulu Talo Arizon, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengubah dokumen hasil pemilu, diketahui berstatus aparatur sipil negara di Pemkab Seluma.
Sekda Kabupaten, Irihadi mengatakan bahwa dia belum menerima laporan adanya ASN Seluma yang terlibat dugaan tindak pidana pemilu karena mengubah dokumen hasil pemilu.
"Belum ada laporan, kami akan lihat dulu seperti apa aturannya," jelas Sekda.
Ia mengatakan jika memang benar ada ASN yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemilu, Sekda menegaskan akan memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap oknum ASN tersebut.
"Jika benar, nanti inspektorat akan melakukan pemeriksaan dan tetap akan tetap dilihat aturannya," kata Sekda.
Atas perbuatannya, ketiga anggota PPK Ulu Talo ini dijerat pasal 551 nomor 7 tahun 2017 tentang tindak pidana pelanggaran pemilu, dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Tiga oknum PKK Ulu Talo Kabupaten Seluma, yaitu Aziz Nugroho, Andi Lala dan Arizon secara resmi telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Seluma dalam dugaan manipulasi data hasil pemilu. Ketiga orang tersangka tersebut telah mengubah hasil pemilu dengan memanipulasi suara Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Dr Lia Lastaria dari 185 suara menjadi 1.137 suara. Ketiga oknum PPK tersebut, terbukti melakukan perubahan terhadap hasil Pemilu dengan cara merubah semua kertas mulai dari C1 Plano hingga DA1 Plano, sehingga telah berubah dan tidak sesuai dengan hasil semula.