Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Tanjungbalai, Sumatra Utara menangkap pria berinisial JS (32) dan ISP (37) dalam kasus dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 40 gram.
"Barang bukti yang disita tersebut dari hasil interogasi JS menyebut didapatkan dari AT, yang masih dalam penyelidikan personel. Barang bukti lainnya uang tunai Rp2,2, handphone, dan lainnya," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Reyonold Silalahi di Kota Tanjungbalai, Kamis.
Reyonold mengatakan kegiatan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) setempat itu merupakan penangkapan di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (28/5), yang dikembangkan lebih lanjut.
"Selain JS dan ISP, petugas juga menangkap M dan CZT yang dilakukan tes urine positif, kemudian diserahkan kepada BNNK untuk dilakukan penilaian secara medis," ucap Kasat.
Polres Tanjung Balai berharap agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, komitmen kami bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama.
Selain itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayahnya untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diminimalisir dan dihilangkan.
Sebelumnya, Polres Tanjungbalai telah menangkap sebanyak 20 orang yang terlibat pada kasus narkoba dari 1 sampai 21 Mei 2024.
"Selama Operasi Kepolisian Antik Toba 2024 terdapat 14 kasus dengan tersangka 20 orang diantaranya 16 orang laki-laki dan empat orang perempuan," ujar Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara.
Yon Edi melanjutkan dari 20 tersangka yang terlibat narkoba itu, pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi 54 butir, sabu-sabu 12,84 gram dan ganja 2,57 gram.