Dalam komitmen pemberantasan narkoba ini, Polda Sumut dan jajaran menangkap sebanyak 502 tersangka kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 14 Mei 2024.
Dari 502 tersangka ini, barang bukti yang disita sebanyak 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari luas 1,5 hektare ladang di Kabupaten Mandailing Natal, ganja kering 78,87 kilogram, pil ekstasi 100.120 butir.
Agung melanjutkan penangkapan tersangka narkoba ini sifatnya tertutup yaitu dengan "Operasi Antik Toba Narkoba 2024" untuk pemberantasan narkoba.
"Operasi ini dilakukan secara tertutup yang bertujuan untuk mengungkap dan mengarahkan jaringan tersebut yang lebih besar lagi," ucapnya
Pihaknya juga berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.
"Polda Sumut terus menggelar kegiatan operasi ini, kami akan tuntaskan dalam pengembangan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.*