Medan (ANTARA) - Calon legislatif (Caleg) yang terpilih duduk sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPK) sebelum resmi dilantik sebagai anggota legislatif yang menurut rencana dilakukan pada Oktober 2024.
"Melaporkan harta kekayaan ke KPK sebelum dilantik menjadi anggota DPRD memang sudah menjadi kewajiban dan memang ada regulasinya," kata ketua KPU Medan Mutia Atiqah di Medan, Selasa, pada acara penetapan 50 anggota DPRD Kota Medan terpilih pada pemilu 2024.
Melaporkan harta kekayaan ke KPK, kata dia, merupakan salah satu syarat wajib yang harus dilakukan caleg terpilih sebelum dilantik.
Bukti syarat laporan harta kekayaan selanjutnya harus disampaikan ke KPU paling lama 21 hari sebelum pelantikan yang rencananya akan dilakukan Oktober 2024.
Jika bukti laporan harta kekayaan tidak disampaikan ke KPU, maka sebagai sanksinya nama calon legislatif terpilih tersebut tidak akan direkomendasikan untuk dilantik.
"Jadi kalau mereka tidak memberikan lampiran laporan harta kekayaan itu, maka kami tidak akan merekomendasikan mereka untuk dilantik. Ini harus benar-benar dilaksanakan oleh mereka karena ini menjadi salah satu syarat wajib dipenuhi sebelum dilantik.
KPU Medan sendiri melalui rapat pleno terbuka sudah menetapkan 50 anggota DPRD Kota Medan yang terpilih hasil Pemilu 2024 menyusul telah berakhirnya perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Salinan keputusan terkait penetapan caleg terpilih tersebut disampaikan ke partai politik untuk diteruskan kepada calon terpilih dan begitu juga salinan akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.
Berdasarkan SK KPU Medan No 986 2024, PDIP memperoleh 9 kursi, PKS 8 kursi, Gerindra 6 kursi, Golkar 6 kursi, Nasdem 5 kursi, PSI 4 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi, PKB 2 kursi, Hanura 2 kursi dan Perindo 1 kursi.
KPU sebut ada kewajiban yang harus dipenuhi caleg terpilih sebelum dilantik
Rabu, 29 Mei 2024 17:41 WIB 753