Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara menangkap 20 orang yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba dari 1 sampai 21 Mei 2024.
"Dari 20 orang tersangka itu seluruhnya pria. Mereka ditangkap dengan peran dan keterlibatan berbeda-beda," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting di Kotapinang, Rabu.
Dia melanjutkan dari 20 tersangka itu turut disita barang bukti narkotika jenis sabu- sabu dengan total 24,58 gram, lima unit sepeda motor, 12 handphone dan uang Rp2.609.000.
Adapun ke 20 tersangka itu di antaranya berinisial KR (25), MJ alias U (41), UJH alias U (51), P alias K (33), DSK alias D (22), J alias J (38), HA alias K (35), AH alias A (35), RA alias A (24), SAD alias A (21), ZHM alias Z (18), MTD alias T (21), ISH alias R (24), AR alias C (38), BA (24) dan lainnya yang merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dikatakan Endang, pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan hingga wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan tidak ada terpapar narkotika.
"Mulai dari pemakai, kurir, penjual atau pengedar hingga bandar akan menjadi target operasi pengungkapan," katanya.
Polri mengimbau agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
Kerja sama antarkepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, komitmen bahwa narkoba adalah musuh kita bersama.
Sebelumnya, Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan Operasi Antik Toba 2024 dilakukan secara tertutup yang bertujuan untuk mengungkap dan mengarahkan jaringan tersebut yang lebih besar lagi.
"Polda Sumut terus menggelar kegiatan operasi ini, kami akan tuntaskan dalam pengembangan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.
Agung menambahkan pihaknya juga berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.