Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort Simalungun melakukan tindakan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di kawasan Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan menangkap tujuh pelakunya pada akhir pekan lalu. .
Personel kepolisian mengamankan tujuh warga yang terlibat perjudian di perladangan sawit Pondok Batu milik Sartini pada 17 Mei 2024 itu.
Namun, pengelola gelanggang sabung ayam dan bandar judi sabung ayam ini melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menyebut, pihaknya juga mengamankan belasan barang bukti kasus perjudian sabung ayam tersebut.
Di antaranya, 17 unit sepeda motor, dua ekor ayam jantan dan tas, gelanggang sabung ayam, spanduk peraturan permainan perjudian, papan ronde.
Ke tujuh orang yang diamankan, RE (30), JR (19), MT (40), IP (36), J (61), MP (33), FH (19), warga Kelurahan Balimbingan dan Tanah Jawa.