Medan (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara Togap Simangunsong menerima Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sumut yang melaporkan segera berakhir masa jabatan.

"Tanggal 2 Agustus 2025 sudah habis masa jabatan kami," ungkap Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Sumut Muhammad Hidayat di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (30/7). 

Sesuai peraturan Komisi Penyiaran Informasi, lanjut dia, disebutkan bahwa komisioner KPI yang masa jabatannya berakhir tetap bertugas. 

Sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPID Sumut yang baru.

Diketahui, komisioner KPID Sumut periode 2022-2025 akan berakhir masa jabatannya, yakni Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edward Thahir.

"Kami juga telah menyurati anggota DPRD Sumut perihal penyelenggaraan seleksi anggota KPID periode berikutnya," papar Hidayat yang mantan penyiar dan produser di Sindo Trijaya FM Medan.

Begitu juga menyampaikan hingga kini peminat radio masih ada, seperti saat kunjungan kerja di Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, dan Padangsidimpuan ada siaran khas daerah yang masih diminati masyarakat.

"Di program radio daerah, ada ciri khasnya pak. Pendengarnya sampai luar negeri yang kebetulan adalah orang Sumut dari daerah itu. Radio itu, bisa request lagu-lagu daerah yang jadi pengobat rindu," kata Hidayat yang pernah menjadi kepala reporter di Radio Prapanca FM Medan.

Kemudian, KPID Sumut memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, khususnya yang sering ditemui adalah soal iklan di radio. 

"Sering kita dengar di radio iklan obat ini bisa menyembuhkan penyakit diabetes, darah tinggi, dan lainnya. Padahal itu salah, harusnya kalimatnya dapat membantu menyembuhkan penyakit ini dan itu. Itulah yang kita koreksi," jelas Hidayat mengawali karier sebagai reporter lepas di Harian Waspada Medan.

Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong menanyakan bagaimana proses pemilihan KPID di Sumut, kemudian penganggaran hingga wewenang. 

"Apa radio masih diminati?. Terus apa tugas KPID ini?," tanya Togap.

Setelah mendengar penjelasan komisioner KPID Sumut, peraturan KPI menyebutkan bahwa pemberitahuan kepada DPRD provinsi tentang berakhirnya masa jabatan anggota KPI daerah paling lambat enam bulan sebelum periode anggota KPI daerah berakhir. 

"Peran KPID Sumut sangatlah penting sebagai pengawas untuk siaran radio," tutur Togap Simangunsong.

 



Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026