Deli Serdang (ANTARA) - Pj Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Wiriya Alrahman menekankan pentingnya peraturan daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) karena dinilai dapat memberi manfaat kepada seluruh masyarakat.
Selain itu, LPPL juga akan menjadi sarana informasi dan edukasi yang akurat, efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.
"Ke depannya, keterbukaan informasi publik bisa dirasakan semua pihak.Hal itu menjadi tujuan bersama dan kami berkeyakinan, dengan adanya LPPL, penyebarluasan informasi akan semakin terbuka luas kepada masyarakat," katanya di Lubuk Pakam, Kamis, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPPL oleh DPRD Deli Serdang.
Mengenai materi Ranperda yang mengatur izin penyiaran publik sesuai Pasal 33 Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002, ia menyepakatinya. Melalui pembentukan Ranperda LPPL di Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu syarat untuk memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.
"Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kesempatan yang telah diberikan," katanya.
Ia juga sependapat tentang harapan agar Perda LPPL bisa berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta sebagai media edukasi, hiburan dan penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.
"Salah satu fungsi penting media adalah memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat dalam meningkatkan literasi, terlebih pemahaman tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat," katanya.
Menyangkut fungsi LPPL sebagai badan hukum yang profitable (memberi keuntungan) melalui iklan dan sebagainya dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Deli Serdang, ia menjelaskan LPPL tidak bersifat komersil.
"Hanya saja, nantinya akan berubah ketika sudah ada peraturan daerah yang menaunginya. Dengan begitu, orientasi bisa untuk menghasilkan PAD yang berasal dari iklan dan lainnya," katanya.