Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Rahmat Bagja mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan segera dibentuk menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 sangat penting lantaran tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan.
Untuk mempercepat pembentukan Gakkumdu, Bawaslu akan melakukan pertemuan maraton dengan kepolisian dan kejaksaan. Ketiga lembaga akan duduk Bersama dalam upaya menegakkan keadilan pemilu.
"Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing, dalam Pilkada 2024," jelasnya.
Bagja menambahkan pembentukan Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon kepada daerah.
Ia menilai hal tersebut lumrah terjadi dalam setiap tahapan pencalonan.
"Sehingga Masyarakat tidak bingung mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran. Jika ada Gakkumdu langsung saja melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan," pungkas Bagja.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu segera bentuk Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024