Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menegaskan bahwa kemitraan usaha antara pengusaha besar dan mitra kecil atau kelompok masyarakat harus menguntungkan semua pihak terkait.
"Ketika bermitra, sudah semestinya saling memperkuat, mempercayai, memerlukan dan, tentu, menguntungkan," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Oleh karena itu, Ridho melanjutkan, pihaknya terus melakukan pengawasan agar kemitraan-kemitraan yang ada di wilayah kerja KPPU Kanwil 1 yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau berjalan sesuai dengan aturan berlaku.
Dia menegaskan, KPPU tidak menginginkan terjadi ketimpangan dalam kemitraan, di mana biasanya pengusaha besar memiliki nilai tawar lebih kuat daripada mitranya.
"Ketika terjadi sesuatu, kami akan mengecek terlebih dahulu draf perjanjian antarpihak seperti apa dan bagaimana implementasinya," kata Ridho.
Dia menyebut, khusus di Sumut, persoalan kemitraan kerap ditemukan di sektor perkebunan sawit, di mana di sana pengusaha kebun biasanya bermitra dengan koperasi petani.
Menurut Ridho, permasalahan kemitraan sawit itu misalnya terkait kebun plasma yaitu lahan yang dibangun dan dikembangkan oleh perusahaan perkebunan.
Ketika sudah berproduksi, lahan plasma kemudian diserahkan kepada petani rakyat untuk dikelola.
"Perusahaan perkebunan, misalnya, membangun kebun plasma dengan utang ke bank. Di sini bisa menjadi masalah, karena koperasi petani mempertanyakan transparansi utang itu. Lalu nantinya hasil dari plasma akan dijual lagi ke perusahaan. Di sini pun dapat menjadi persoalan, apakah harga yang ditetapkan layak atau tidak," tutur Ridho.
Pengawasan kemitraan oleh KPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kemudian, tentang kemitraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, di mana Pasal 35 menyatakan bahwa (1) Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Berikutnya, (2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
Terkait hal itu, KPPU juga memiliki nota kesepahaman, untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan adil serta mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran tender, dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani pada 28 Mei 2019.
"MoU yang juga terkait kemitraan itu masih berlaku," ujar Ridho.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU: Kemitraan usaha harus untungkan semua pihak