Medan (ANTARA) -
"Pemkot Medan tindak tegas semua tempat-tempat hiburan yang masih buka pada Ramadhan tanpa tebang pilih," tegas Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum di Medan, Rabu.
Menurut dia, bukan tidak mungkin ada THM di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tetap beroperasi dengan tidak mengindahkan surat imbauan tersebut.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan imbauan Nomor: 01/DP-K/II/2024 tentang Bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada umat Islam Kota Medan tertanggal 28 Februari 2024.
Hal itu ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata Kota Medan lewat Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tertanggal 6 Maret 2024 berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024.
"Kalau ada pelanggaran seperti ini yang mengabaikan surat edaran, baik MUI maupun pemkot, ya wajar pak wali berbuat seperti itu," katanya.
MUI juga berharap seluruh tempat usaha hiburan malam, seperti karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar wajib mematuhi imbauan operasional pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Bagi umat Muslim, jangan sia-siakan bulan suci Ramadhan ini. Isilah dengan beribadah karena ada satu malam lebih baik dari seribu bulan," tutur Hasan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan inspeksi mendadak dengan menutup paksa tempat hiburan malam Heaven Seven Club yang beroperasi pada bulan suci Ramadhan.
"Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi ini berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024," tegas Bobby.
Kebijakan ini dikeluarkan Pemkot Medan untuk menghormati dan sekaligus menghargai umat Muslim menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri.
Namun, faktanya, Heaven Seven Club tidak menghormati bulan Ramadhan dengan tetap beroperasi. Bahkan beberapa waktu lalu tempat hiburan ini didatangi pihak kelurahan setempat, tetapi manajemen tidak mengindahkan imbauan agar menutup sementara.
"Saya memastikan langsung dengan melakukan sidak. Bahkan menyamar sebagai pengunjung pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 22.40 WIB," tutur Bobby.