Samarinda (ANTARA) -
"Segera laporkan ke kami jika ada yang demikian, karena tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien harus dirawat sampai tuntas," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Citra Jaya di Samarinda, Jumat.
Ia menyebutkan, tanpa adanya pembatasan hari rawat inap ini masuk dalam enam janji pelayanan BPJS Kesehatan, sehingga janji tersebut merupakan konsekuensi yang harus dipenuhi demi kenyamanan peserta.
Enam janji itu adalah berobat dengan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, tidak ada biaya tambahan atau iur biaya saat berobat sesuai prosedur.
Kemudian tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN, fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat, terakhir adalah pelayanan ramah tanpa diskriminasi.
"Pernah ada laporan masalah obat yang katanya kosong, sehingga keluarga pasien harus membeli obat di apotek. Pokoknya jika ada rumah sakit yang pelayanannya tidak sesuai dengan enam janji kami tersebut, segera laporkan," kata Citra.
Ia menyatakan bahwa pihaknya beberapa kali menerima laporan keluhan tentang enam janji itu, bahkan detail menyebut nama rumah sakit, nama dokter, petugas yang melayani, hingga kronologi, sehingga pihaknya pun dengan cepat melakukan penanganan.
"Hasil laporan dari keluarga pasien atau langsung pasien ini efektif bagi kami melakukan langkah lanjutan dan evaluasi, karena yang terjadi ini fakta di lapangan. Sanksinya pasti ada, tapi tidak terlalu berat berupa pemutusan kerja sama, karena hal ini berkaitan dengan pasien lain yang masih berobat atau rawat inap," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan: Laporkan jika rumah sakit batasi hari rawat inap