Lubuk Pakam, Sumut (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa bersama Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja informal almarhum Asli Sitepu dan Ramli Barus masing-masing sebesar Rp42 juta.
Almarhum Asli Sitepu dan Almarhum Ramli Barus merupakan pekerja rentan di wilayah Desa Kuta Mbelin Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang. Keduanya berprofesi sebagai pekerja informal, dimana sehari-hari bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha di Lubuk Pakam, Kamis, mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan UUD Tahun 1945 bahwa sistem jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
"Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Kabupaten Deli Serdang sehingga pekerja rentan di wilayah Kabupaten Deli Serdang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
"Hari ini saya bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara langsung santunan kematian kepada kedua ahli waris, kami turut berduka cita atas berpulangnya saudara kita ini, walaupun keluarga mendapatkan santunan, tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang. Namun setidaknya santunan yang diberikan ini bentuk tanggung jawab saya untuk melindungi masyarakat Deli Serdang," tambahnya.
Sementara Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar mengatakan hal tersebut merupakan hasil dari kolaborasi yang baik dan koordinasi yang tinggi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Deli Serdang, sehingga program BPJS Ketenagakerjaan terimplementasi dengan baik.
"Kami berkomitmen akan melindungi masyarakat Deli Serdang dan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial," katanya.
Kabupaten Deli Serdang memiliki 380 desa, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti terkait perlindungan bagi masyarakat khususnya di desa karena mayoritas pekerja di desa adalah pekerja informal.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagekerjaan Tanjung Morawa Andi Widya Leksana menyampaikan dukungan Pemkab Deli Serdang tentunya sangat diapresiasi karena telah mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Saat ini kami berharap Pemkab Deli Serdang memperkuat regulasi yang ada dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sebab dalam Inpres No. 2 Tahun 2021 memerlukan seluruh elemen pemerintah guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya," katanya.
BPJS-Pemkab Deli Serdang serahkan santunan kematian dua pekerja informal
Kamis, 21 Maret 2024 23:23 WIB 2695