Medan (ANTARA) - Polres Pelabuhan Belawan menangkap residivis kasus narkotika di Jalan Rawe III, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Kamis (21/3).
"Pelaku Junaidi berusia 29 tahun," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap SH.
Abdi menerangkan penangkapan terhadap Junaidi dilakukan berawal dari aduan warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian mengerebek di kediaman yang bersangkutan," terangnya.
Hasil interogasi, pelaku sudah pernah masuk penjara atas kasus yang sama. Namun, ia tidak jera dan berulah kembali.
"Sabu dibeli Juanidi di daerah Bagan Percut Seituan. Lalu dijualnya lagi," sebut Abdi.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian.
"Kami berharap kepada warga memberikan informasi tentang adahnya peredaraan gelap narkoba di wilayah hukum Polres Belawan. Tentu dilakukan penindakan dengan menangkap bandar maupun pengedar," pungkasnya.