Medan (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan Redyanto Sidi mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara(Sumut) harus dibuka semua.
"Kejaksaan Tinggi Sumut harus mengungkap semua, siapa pun yang merasakan aliran dana tersebut," ujar Redyanto di Medan, Jumat.
Pria yang meraih gelar doktornya di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang itu melanjutkan oleh karena itu Kejati Sumut yang telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dan rekanan ditetapkan tersangka jangan sampai di situ saja.
"Proses penegakan hukum harus dijalankan, untuk itu jangan 'mengorbankan' satu atau dua orang saja karena sumber anggaran itu dari pemrov atau pusat," ucap Redyanto.
Dia memandang dugaan korupsi pengadaan COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Sumut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp24 miliar tersebut bisa saja kumulatif.
"Kalau kumulatif ini cenderung masalah administrasi. Karena pengalaman saya ini biasanya ke administratif," tuturnya.
Redyanto mempertanyakan kasus tersebut baru diungkap saat ini, karena peristiwa itu terjadi pada 2020. Apalagi menurutnya anggaran COVID-19 ada yang mengawasi, namun baru sekarang ada temuan.
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berinisial AMH
dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan diduga melakukan korupsi penyelewengan dan mark-up program pengadaan COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.
Kejati Sumut menyebutkan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pakar: Kasus dugaan korupsi APD di Dinas Kesehatan Sumut harus dibuka
Jumat, 15 Maret 2024 17:10 WIB 2291