Medan (ANTARA) - Seorang saksi pasangan capres - cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, James Nahampun dianiaya saat penghitungan suara ulang di Kantor Camat Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Selasa (20/2).
"Peristiwa ini terjadi saat proses perhitungan suara di kantor camat tersebut," ucap Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran, Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Medan, Kamis (22/2).
Menurutnya, terjadi dugaan kesalahan dalam perhitungan suara. Kemudian saksi dan para pihak lainnya meminta kotak suara dibuka serta dilakukan penghitungan suara ulang.
Lantas pihak penyelenggara membuka kotak suara yang dimaksud. Dalam penghitungan suara ini, salah satu pasangan capres semula dinyatakan menang menjadi kalah, sedangkan pasangan Prabowo - Gibran dinyatakan menang.
"James dianiaya oleh pihak yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara ulang. Sebab, pasangan Prabowo - Gibran yang semula kalah menjadi menang berkat penghitungan ulang," tegas Habiburokhman.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut dia, korban mengalami luka serius di bagian wajah, dan langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Diketahui, sesuai keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dilakukannya penghitungan suara ulang TPS 2, 3 dan 4 di Desa Muaraore, Kecamatan Sirandorung, sekitar pukul 16.00 WIB.
Sedangkan pelaku penganiayaan diamankan personel Polres Tapanuli Tengah. "Nah itu dia. Buka kotak. Setelah dihitung ulang, Prabowo-Gibran yang menang. Ngamuk lah si pelaku ini digebukin saksi kita," ungkap Habiburokhman.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyebut setelah penghitungan suara ulang, maka suara pasangan 2 Prabowo-Gibran menjadi 102 suara atau unggul jauh di atas pasangan lain, dan batal sebanyak 65 suara.
Kemudian seorang relawan Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah di TPS 03, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, bernama Edianto Simatupang diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang di hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Edianto Simatupang mengalami luka parah di bagian mata sebelah kiri dan memar di sekujur tubuhnya. Akibat penganiayaan tersebut Edianto Simatupang harus mendapat perawatan intensif di RSUD Pandan.