Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut 18 tahun penjara atas terdakwa Mahdi dalam perkara memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10, 4 kilogram dan 50 butir pil ekstasi.
"Selain itu, terdakwa Mahdi dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Kejari Medan Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Rahmayani mengatakan jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tentang narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Inti pasal itu yakni, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram yaitu 10,4 kilogram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba," tutur Rahmayani.
Sementara hal yang meringankan, dia mengatakan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa atau terdakwa pada pekan depan.
Dalam dakwaan, pada Kamis 5 Oktober 2023 terdakwa dihubungi oleh Udin (belum tertangkap) ada yang mau mengambil sabu lima kilogram. Selanjutnya terdakwa mengambil barang bukti itu di dapur rumah.
Selanjutnya terdakwa memasukkan barang bukti itu di dalam jok sepeda motor di rumahnya Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Kemudian terdakwa menghubungi nomor seluler yang diberikan Udin. Kemudian terdakwa orang tersebut menemui di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Sampai di lokasi terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Medan bersama barang bukti. Setelah itu dilakukan pengembangan disita barang bukti 50 butir pil ekstasi dan sabu seberat sembilan kilogram.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU tuntut 18 tahun penjara atas terdakwa 10,4 kilogram sabu-sabu
JPU tuntut 18 tahun penjara atas pemilik 10,4 kilogram sabu-sabu
Selasa, 20 Februari 2024 19:23 WIB 2703