Medan (ANTARA) - Pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) membantah berita di salah satu media daring yang menyebutkan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut Marahalim Harahap meraih gelar doktor tanpa prosedur dari kampus tersebut.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI) UIN Sumut, Dr Maraimbang Daulay MA, dalam keterangannya yang diterima di Medan, Rabu, menyampaikan bahwa tidak benar ada mahasiswa S3 Prodi AFI FUSI UIN Sumut yang lulus promosi doktor dan diwisuda tanpa masuk dan tidak ada nilainya.
Maraimbang menegaskan, setiap lulusan yang diwisuda dipastikan telah mengikuti prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku.
"Secara akademik itu dapat dipertanggungjawabkan," ujar Maraimbang.
Terkait adanya pernyataan dosen Program Studi S3 Akidah Filsafat Islam (AFI) Fakultas Ushuluddin dan Sejarah Islam UINSU yang tidak memberikan nilai pada mata kuliah yang diampunya, Maraimbang menyatakan bahwa itu benar.
Namun, dia menjelaskan, pada mata kuliah tersebut mahasiswa yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengajuan perbaikan nilai atau mengulang yang ditujukan kepada Ketua Prodi S3 AFI Prof Dr Katimin MAg .
"Ketua Prodi S3 AFI saat itu Prof Dr Katimin MAg atas nama Dekan telah menerbitkan surat penunjukan dosen pengganti guna perbaikan nilai untuk mahasiswa atas nama Marahalim Harahap, untuk matakuliah Metode Penelitian. Dosen penggantinya adalah Prof Dr Katimin dan Dr Syukri MA.
Sedang untuk mata kuliah Hermeneutika, dosen pengganti Dr Maraimbang Daulay MA dan Dr Abrar M Daud Faza SFil, MA sudah memberikan kelulusan kepada Marahalim.
Karena itu, sebagai Dekan, Dr Maraimbang menegaskan bahwa persoalan ini sudah jelas tidak ada masalah.
"Sebagai mahasiswa, saudara Marahalim, yang juga Ketua PWNU Sumut, telah menyelesaikan studinya di Prodi S3 AFI FUSI, telah memenuhi SOP yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Pemberitaan pada salah satu media online itu cenderung tendensius dan fitnah," kata dia.
Di tempat terpisah, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof Dr Hj Nurhayati MAg, dalam pernyataannya juga membantah tentang informasi yang beredar itu.
Kemudian Nurhayati menjelaskan, bahwa tidak benar dalam hal pemberian gelar Doktor kepada Marahalim Harahap merupakan imbalan atas terpilihnya dirinya sebagai rektor.
Dia menambahkan, tidak benar dirinya telah melakukan intervensi terhadap dosen terkait proses studi mahasiswa atas nama Marahalim Harahap.
Bantahan dan klarifikasi juga disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut Marahalim Harahap terhadap berita yang beredar tersebut. Ditegaskannya bahwa pemberitaan itu keliru dan bohong.
Dalam isi berita menyebutkan, Marahalim menerima gelar Doktor tanpa melalui proses perkuliahan dan tanpa mengikuti ujian.
"Pemberitaan ini fitnah dan tidak mendasar," tutur dia.
Atas dasar itu, Marahalim melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum PWNU Sumut membuat laporan resmi ke Polda Sumatera utara, dengan delik pencemaran nama baik melanggar UU ITE Pasal 27.
"Iya, saya sudah memberikan laporan ke Polda untuk mengusut fitnah keji dan tidak bertanggung jawab," ujar dia.