Medan (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara membongkar pagar kawasan hutan di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang guna pemulihan lingkungan setempat.
"Pembongkaran ini dilakukan bersama Kelompok tani dengan membongkar pagar di kawasan hutan pesisir pantai dengan luas 48 hektare," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar di Medan, Ahad.
Yuliani mengatakan pembongkaran ini dilakukan berawal dari informasi adanya pagar kawasan lahan yang dikuasai oleh perorangan di kawasan hutan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan hasil dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan peninjauan di kawasan yang memiliki status hutan lindung tersebut.
"Dengan kewenangan, kami melakukan pembongkaran karena pemilik lahan termasuk masyarakat telah bermohon," kata dia.
Dalam pembongkaran tersebut, Yuliani mengatakan di kawasan puluhan hektare itu terdapat pondok atau gubuk dan tambak ikan di kawasan tersebut.
"Langkah selanjutnya kami telah mengimbau kepada masyarakat segera membuat kelompok untuk perhutanan sosial agar memanfaatkan kelestarian," ucapnya.
Karena, menurut dia, masyarakat setempat bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk membuat "agroforestry" atau "silovofishery" karena di pinggir laut.
"Selain itu, juga dibantu pemerintah setempat dalam penanaman dan pemulihan kawasan hutan tersebut," katanya.
Kadis mengatakan dengan adanya sinergi tersebut, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena adanya pemulihan hutan di pinggir laut akan menambah biota ikan dan lainnya bisa lebih banyak.
Yuliani menambahkan kepada pemilik lahan tersebut, diimbau menunjukkan hak bukti kepemilikan agar melaporkan ke dinas terkait.*