Asahan (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil menangkap pria berinisial EAS (27), warga Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualu hulu Kabupaten Labura, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor (Septor ) milik temanya sendiri.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra mengatakan kurang lebih 1x24 jam menerima laporan dari korban Agus Wardana (23), warga Dusun II Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan petugas unit reskrim Polsek Pulau Raja berhasil menangkap tersangka EAS beserta barang buktinya.
Kapolres menjelaskan kejadian bermula pelaku berinisial EAS bersama temannya datang ke tempat Agus Wardana dengan mengendarai septor lalu menjumpai korban yang sebelumnya memang korban kenal sebagai teman.
Kemudian selang beberapa saat pelaku meminjam septor korban dengan alasan hendak membeli minyak karena pelaku kehabisan minyak, lalu korban memberi pinjaman kendaraan-nya kepada pelaku namun setelah beberapa jam pelaku tidak kunjung pulang, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Raja.
Selanjutnya kurang lebih dari 1x24 jam, Jumat (26/01/2024) Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba beserta unit opsnal Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan VI Kelurahan Aek Loba Pekan selanjutnya personil Reskrim berangkat ke TKP dan langsung mengamankan terlapor bersama barang bukti septor jenis honda CRF.
" Kami interogasi pelaku sengaja tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan ingin memilikinya, dari keterangan pelaku akan menjual kendaraan tersebut kepada seseorang,"terang Kapolres, Minggu (28/01).
Modus pinjam Septor, Warga Labura Diamankan Polsek Pulau Raja
Minggu, 28 Januari 2024 10:36 WIB 2107
Kami interogasi pelaku sengaja tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan ingin memilikinya