Medan (ANTARA) - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendorong para pelanggan pascabayar menggunakan fitur "Catat Meter" di aplikasi PLN Mobile untuk memudahkan pemantauan tagihan listrik.
"Kami berharap pelanggan di Sumut mencoba fitur tersebut," ujar Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN UID Sumatera Utara (Sumut) Yasmir Lukman di Medan, Kamis.
Menurut Yasmir, dengan "Catat Meter" atau layanan baca meter mandiri SwaCAM (Swadaya Catat Angka Meter), pelanggan tidak perlu lagi meminta petugas PLN untuk mengecek tagihan mereka.
Dengan melihat sendiri, Yasmir yakin pelanggan lebih percaya dengan penghitungan tagihan mereka.
"Dengan fitur itu, kedatangan petugas ke pelanggan dapat diminimalisasi. Selain itu, pelanggan juga dapat menghindari potensi kesalahan baca meteran oleh petugas," kata dia.
PLN UID Sumut terus menyosialisasikan PLN Mobile dan khususnya "Catat Meter" baik melalui saluran seperti media sosial maupun via organisasi perangkat daerah setempat agar semakin diketahui masyarakat.
"Ketika bertemu dengan stakeholder misalnya SKPD (satuan kerja perangkat daerah), kami akan menyampaikan soal SwaCAM agar bisa diinformasikan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat Sumut bisa memanfaatkan layanan itu," tutur Yasmir.
Terkait "Catat Meter", Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto mengatakan bahwa pelanggan pascabayar bisa mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol pemakaian listrik bulanan dengan fitur itu.
Adapun untuk pencatatan meter mandiri bisa dilakukan antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulan. Pemantauan tagihan melalui "Catat Meter" dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile dengan mengeklik pilihan "Catat Meter", lalu mulai "SwaCAM" dan foto angka "stand meter" yang ada di "kWh meter".
Setelah itu pilih ID Pelanggan dan masukan angka "stand meter" lalu klik "kirim".
Berikutnya, biaya tagihan rekening listrik akan muncul dan akan keluar setiap awal bulan berikutnya. Pembayaran listrik pun bisa dilakukan melalui PLN Mobile.
Gregorius menyatakan, layanan "Catat Meter" di PLN Mobile sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada 40 jam nyala, baik tarif blok maupun rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PLN Sumut dorong pelanggan gunakan fitur "Catat Meter" PLN Mobile