Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Simalungun menangkap seorang pemuda inisial MJ (27) yang menggunakan rumahnya di Desa Bandar Jawa, Kabupaten Simalungun sebagai tempat transaksi narkoba, Kamis (25/1).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.
Setelah melakukan pengintaian, personel Satuan Narkoba dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan mengamankan tersangka yang mencoba melarikan diri dari pintu belakang dapur.
Saat penangkapan, tersangka memegang plastik klip sebanyak enam paket yang diduga kuat berisi sabu berat bruto 0,96 gram dan alat-alat terkait lain.
Tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Asahan.
AKP Irvan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya terkait narkotika.