Madina (ANTARA) - Polda Sumut memanggil tiga orang pimpinan DPRD Mandailing Natal (Madina) dan satu orang anggota dalam rangka memberikan klarifikasi terkait dugaan suap dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pemeriksaan berlangsung di gedung unit 3 direktorat reskrim khusus pada Selasa (23/1).
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis membenarkan menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik tersebut. Erwin mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Sumut yang menjalankan proses hukum secara profesional.
"Saya dan dua orang pimpinan yang lain ditambah satu orang anggota, total empat orang, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Sumut kemarin. Undangan ini sehubungan dengan proses hukum dugaan suap seleksi PPPK yang sedang berjalan di Polda. Saya mengucapkan terima kasih karena semua penyidik dan jajaran dirreskrimsus profesional," kata Erwin Lubis dalam keterangannya Persnya kepada ANTARA,Kamis (25/1).
Erwin Lubis yang juga Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus Ketua TKD Pemenangan pasangan capres Prabowo-Gibran Kabupaten Madina ini mengatakan ada 21 pertanyaan yang diajukan ke penyidik.
"Pertanyaannya seputar proses seleksi dan dugaan suap. Saya tegaskan bahwa DPRD Madina tidak ikut campur dalam seleksi itu, karena itu gawaian pemerintah daerah," katanya.
Di samping itu Erwin Lubis meminta semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kepada masyarakat saya meminta agar sama-sama menjaga kondusifitas, tidak berasumsi liar, biarkan proses hukum berjalan dengan baik dan saya melihat penyidik polda profesional menjalankan tugasnya," ujarnya.
Dapat diketahui, kisruh seleksi PPPK ini berujung pada proses hukum di Polda Sumut. Penyidik tipikor Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan satu orang tersangka dugaan kasus suap yaitu Dollar Hafriyanto Siregar selaku Kepala Dinas Pendidikan Madina.
Selain itu diketahui, penyidik juga telah meminta keterangan dari bupati, wakil bupati, sekda hingga pimpinan DPRD Madina.