Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara mulai mengadili terdakwa Jumidah, warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dalam perkara kurir 140 kilogram ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut
Roceberry Christanthy Damanik menghadirkan saksi personel dari BNN Provinsi Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Jamin Ginting yang mengarah ke Berastagi, Kabupaten Karo," ujar saksi Sanusi di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.
Setelah mendapatkan informasi itu, kata Sanusi, tim menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di Jalan Jamin Ginting, tim melakukan pemberhentian satu mobil yang melintas, kemudian personel memberhentikan mobil itu dan menemukan barang bukti 140 bungkus ganja dengan berat 140 kilogram.
Selain itu, petugas menangkap Salman, Aman Devi, Mirsamsuri dan Ilias Putra (penuntutan dilakukan secara terpisah). Barang bukti itu dibawa atas perintah Sudir (DPO) untuk diserahkan kepada terdakwa Jumidah di Medan.
"Kemudian terdakwa Jumidah menunggu di tol Tanjung Morawa untuk menerima barang bukti itu," ucapnya.
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Roceberry Christanthy Damanik menambahkan dalam dakwaan terdakwa
menjemput dan menerima ganja yang dibawa untuk kemudian diberikan kepada S (DPO).
Roceberry mengatakan terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Ilyas dan Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).
Terdakwa Jumidah diberikan upah kepada Sukirman Rp500-Rp700 ribu. Dia sudah dua kali menerima barang bukti tersebut.