Tapanuli Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Pargumbangan, Kecamatan Angkola Muara Tais, di wilayahnya.
Dalam keterangan Polres Tapsel yang diterima, Jumat (31/1), disampaikan dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/1), polisi mengamankan seorang pria berinisial JWH (35) beserta sejumlah barang bukti.
Kepala Polres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP IR Sitompul, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba menggerebek rumah tersangka dan menemukan narkotika jenis ganja dalam berbagai kemasan siap edar.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan satu bungkus kotak rokok berisi ganja, satu bungkus plastik berisi 23 paket ganja siap edar, serta satu bungkus plastik lainnya berisi ganja dengan total berat mencapai 60,35 gram," ujar Kapolres.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp60.000, alat pres kertas, gunting, serta kertas rokok yang diduga digunakan tersangka untuk mengemas barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ganja tersebut dibeli seharga Rp500.000 pada 26 Januari 2025 dan rencananya akan dijual kembali dalam paket kecil dengan harga antara Rp10.000 hingga Rp50.000.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka," tambahnya.
Polres Tapsel, tegasnya, akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna menekan angka peredaran narkoba.