Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap pria HI (37), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, MN (27), warga Kabupaten Deli Serdang.
"Dari pengakuan tersangka, ia membunuh korban karena sakit hati dan dendam," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Senin.
Teddy mengatakan pelaku HI ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (13/1) malam.
"Tim bekerja keras untuk menangkap HI pada Sabtu malam karena kejadiannya pada pagi hari," ujarnya.
Teddy mengatakan, pelaku pada Jumat (12/1) merencanakan pembunuhan dengan berjanji bertemu istrinya itu di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
"Setelah bertemu di kamar, pelaku langsung membunuh korban, kemudian jenazahnya dibawa dengan menggunakan mobil ke Sei Semayang, Deli Serdang," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya sarung bantal tidur, handuk, tali plastik, bantal tidur dan beberapa lain-lain.
"Pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana," tutur Teddy.
Kapolrestabes menambahkan, korban merupakan istri kedua tersangka dan mereka telah menikah selama satu tahun. Mereka juga telah memiliki anak yang berusia empat bulan.
Tersangka HI mengaku menyesal telah membunuh istrinya tersebut.
Polrestabes Medan tangkap pelaku pembunuhan istri di Deli Serdang
Selasa, 16 Januari 2024 8:07 WIB 2332