Deli Serdang (ANTARA) - Polresta Deli Serdang menangkap seorang ayah yang diduga menganiaya hingga menghilangkan nyawa anak tirinya yang baru berusia 2,5 tahun di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/1) malam.
"Pelaku kesal mendengar tangisan korban lalu menganiayanya sampai meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, Kamis (4/1).
Wirhan menyebut, kehidupan rumah tangga pelaku tidak harmonis. Dia kerap bertengkar dengan sang istri tetapi meluapkan emosi ke anak.
"Cekcok itu membuat pelaku melampiaskan amarah kepada anak tirinya," kata dia.
Wirhan mengungkapkan pelaku menganiaya anak tirinya dengan cara memukul bagian kepala dan dada korban.
"Kami mentersangkakan pelaku dengan pasal 340 sub 380 atau pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tutur Wirhan.