Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.111,3 kilogram, pil ekstasi 161.644 butir, ganja 2.246,9 kilogram, 395.063 pohon ganja dan temuan ladang ganja 155 hektar selama kurun waktu tahun 2023.
"Dari penindakan itu, ditangkap 6.427 orang dan ditetapkan tersangka selama 2023," ujar Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Agung Imam Setya Effendi di Mapolda Sumut, Jumat malam.
Ia melanjutkan, dari dari 6.427 tersangka itu di antaranya pemakai 1.250 orang dan jaringan pengedar 5.177 orang. Kemudian Agung mengatakan kelompok jaringan narkoba itu didominasi dari Aceh dan Tanjungbalai.
"Hasil pengungkapan itu, jumlah yang terselamatkan dengan barang bukti tersebut sebanyak 13.595.020 jiwa," ucapnya.
Selanjutnya Agung mengatakan dari kasus tersebut yang menjadi perhatian adalah penangkapan Syamsul Tarigan di Kabupaten Karo, Sumut pada 10 November 2023.
Tersangka diduga memiliki diskotek di Deli Serdang yang disinyalir tempat peredaran narkoba, judi maupun prostitusi. Hingga kini, tempat itu telah dihancurkan oleh Polda Sumut.
"Selain itu, kasus yang menonjol juga mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 65 kilogram dan 330.000 pohon ganja dengan luas 150 hektare yang dikendalikan oleh narapidana di lapas," tutur Agung.
Pengungkapan ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal itu, kata Agung dengan menggunakan teknologi satelit. Menurutnya alat ini sangat membantu dalam penemuan tempat tersebut.
"Untuk itu, rencana kerja Polda Sumut pada 2024 terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan program rehabilitasi," ucapnya.