Asahan (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provsu menyatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Semester II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan telah sesuai dengan peraturan.
Kepala BPK Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan menyatakan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Provsu, disimpulkan bahwa persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2023 hingga 19 Desember 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam semua hal yang material.
Namun, Eydu juga mengatakan masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia pada Pemkab Asahan, dan sesuai peraturan, Pemkab agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pemeriksaan tersebut, kata Eydu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Terkait dasar tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023.