Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara membutuhkan sebanyak 45.875 pengawas tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di wilayah setempat.
"Jumlah pengawas itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Sumut," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI tanggal 2-6 Januari 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan," kata dia.
Adapun persyaratan menjadi pengawas TPS, yakni warga negara Indonesia, minimal umur 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu,
Lalu, berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai
calon.
Berikutnya, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan
dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Ia mengatakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS, yakni melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
"Pengawas tempat pemungutan suara bertugas membantu panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan," sebutnya.
Untuk itu, kata dia, bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas pemungutan suara untuk melengkapi persyaratan dan berkas pendaftaran yang telah ditentukan.
"Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermeterai 10.000 dan yang lainnya," kata dia.
Berdasarkan data KPU Sumut masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.