Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyebutkan 3.114 narapidana memperoleh remisi pada Natal 2023.
"Dari 3.114 narapidana terdiri atas kriminal umum 1.971 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 17 orang dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 1.126 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Jumat.
Ia merinci, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 3.083 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya 31 orang.
"Dengan rincian RK I menurut besaran remisi 15 hari sebanyak 539 orang, satu bulan 2.223 orang, satu bulan, 15 hari 206 orang, dua bulan 115 orang," tutur Rudy.
3.114 narapidana peroleh remisi Natal 2023 di Sumut
Jumat, 22 Desember 2023 18:00 WIB 8759