"Untuk aset tidak bergerak ada 26 aset, aset bergerak 81 aset dan surat-surat berharga termasuk tabungan serta deposito 239 aset," tutur Arridel.
Bukan cuma itu, Kanwil DJP Sumut I juga memperoleh Rp326,98 miliar dari kegiatan pemeriksaan sepanjang tahun 2023.
Total ada 3.122 wajib pajak yang diperiksa, di mana 474 wajib pajak dikenakan pemeriksaan khusus, 997 wajib pajak melewati pemeriksaan rutin dan 1.651 wajib pajak merasakan pemeriksaan tujuan lain.
Lalu untuk pengawasan, terdapat 11.369 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikeluarkan Kanwil DJP Sumut I untuk wajib pajak yang diduga bermasalah.
Selanjutnya, pada periode Januari-Desember 2023, Arridel menyebut bahwa ada 51 wajib pajak yang diperiksa dengan bukti permulaan, di mana 19 di antaranya masuk ke tahap penyelesaian. Adapun nilai pajak yang dibayarkan di tahapan ini tercatat Rp48,02 miliar.
Pada tahap penyidikan, Kanwil DJP Sumut I mencatat ada 17 wajib pajak, dinyatakan berkas lengkap (P21) satu wajib pajak dan permintaan penyerahan tersangka serta barang bukti untuk pemeriksaan tambahan oleh jaksa (P22) satu wajib pajak.
Terakhir, hingga Desember 2023, ada dua wajib pajak (WP) yang divonis penjara. WP pertama divonis dua tahun dan denda Rp13,26 miliar. WP kedua dipenjara tiga tahun sembilan bulan dengan denda Rp10,75 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembayaran tunggakan pajak di DJP Sumut I capai Rp233,48 miliar