Langkat (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat Muliani S mengatakan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi terkait pengelolaan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan, kepada 22 orang pengusaha.
Hal itu disampaikanya, Sabtu (7/10) di Stabat, sekaligus menyampaikan hal itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat T.A 2022 kurang bayar ditetapkan sebesar Rp 2.269.504.202.
"Dapat kami jelaskan bahwa, berdasarkan surat keputusan Gubsu tanggal 22 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan, Pemkab Langkat dalam hal ini Bapenda telah menindaklanjuti dengan membuat draf Peraturan Bupati dalam rangka penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Langkat pada September 2022," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut dan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada awal tahun 2023 yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PAD khususnya dari sektor pajak daerah dan menemukan bahwa Bapenda Langkat belum menetapkan keputusan Gubsu Nomor : 188.44/587/KPTS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan di Sumatera Utara tahun 2022.
"Seharusnya keputusan Gubsu tersebut sudah dapat diberlakukan mulai September 2022, karena dalam Perda Langkat Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah di dalam pasal 30 ayat (4)," ungkapnya.
Bapenda Langkat panggil 22 wajib pajak
Sabtu, 7 Oktober 2023 11:32 WIB 2495