Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak senilai Rp1,73 miliar.
"KKP Pratama Medan Petisah melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening wajib pajak dengan melakukan tindakan penagihan aktif tersebut yang dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial kantor CV AAE," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Jumat.
Ia mengatakan, penyitaan rekening sebesar RP102,55 juta tersebut, diakibatkan oleh CV AAE yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp1,73 miliar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
"Eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di bank penyimpan aset wajib pajak Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (5/9)," kata Bismar.
Sebelum penyitaan ini, menurut Bismar telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajak sesuai jangka waktu yang ditentukan.