Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kanit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, Iptu Fritzel G Sitohang, Jumat (8/12), mengatakan, penangkapan atas informasi warga setempat.
Disebut warga, rumah tersangka H alias Iyen (45) sering dijadikan transaksi narkoba, yang menimbulkan keresahan dengan masa depan anak-anak setempat.
Saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan bersama perangkat desa di rumah H, personel kepolisian menangkap HS (41), DS (22) dan J (45) serta mengamankan 48,52 gram sabu.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.