Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap tangkapan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Pada pers rilis, Rabu (3/6), di Aula Polres Simalungun, Wakil Kapolres Simalungun, Kompol Imam Alriyuddin didampingi Kasi Humas, AKP Verry Purba, Kasi Propam, AKP Gomgom Silaen, Kasi Tik, IPDA Daniel Suranta memaparkan hasil tangkapan. 

Disebutkan, Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan total 53 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan, ganja seberat 389,56 gram, sabu seberat 535,51 gram, serta ekstasi sebanyak 31,5 butir.

Wilayah dengan kasus narkoba terbanyak tercatat di Kecamatan Bandar, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Siantar, dan Kecamatan Bosar Maligas.

AKP Carles Hartono Nababan menyampaikan, keberhasilan ini jauh melampaui target yang telah ditetapkan sebanyak tujuh kasus. 

Sejumlah operasi menonjol selama periode ini, antara lain penggerebekan dan pembakaran sarang narkoba di Kecamatan Tanah Jawa yang menghasilkan lima tersangka serta 99,74 gram sabu. 

Kemudian pembongkaran jaringan narkoba lintas provinsi dari Aceh - Medan yang berhasil menyita 245 gram sabu dari empat tersangka termasuk bandar pemasok utama. 

Begitu juga penggerebekan serentak dua tempat hiburan malam yang mengamankan dua pengunjung wanita dengan hasil tes urine positif narkoba.

AKP Carles menjelaskan, faktor utama yang mendorong keberhasilan operasi ini adalah kolaborasi erat antara personel dan masyarakat. 

Dia pun berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. 


 



Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026